Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menilai wajar jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa rekaman Habib Rizieq Syihab saat Reuni 212. Bawaslu memiliki hak untuk mengawasi segala potensi pelanggaran di masa kampanye Pilpres 2019.
“Pada prinsipnya soal pernyataan Habib Rizieq itu menjadi wilayah kewenangan Bawaslu untuk mengeceknya sehingga sudah sepantasnya dan sudah sewajarnyalah kalau Bawaslu bekerja atau melakukan semacam penyelidikan terhadap kasus pernyataan-pernyataan (Habib Rizieq di Reuni 212),” ujar Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding , Senin (3/12/2018).
Karding mengatakan pihaknya tidak mencampuri investigasi Bawaslu apakah rekaman pidato Habib Rizieq di Reuni 212 mengandung unsur kampanye atau mengandung unsur-unsur yang lain.
“Silakan saja untuk diproses karena memang mereka (Bawaslu) hadir untuk mengawasi seluruh tindakan-tindakan yang diduga atau dianggap melanggar proses-proses pemilu,” katanya.