HUKUM & KRIMINAL

TNI Temukan Indikasi Pelanggaran Hukum Lain oleh Ferry Irwandi, Masih dalam Kajian Internal

“Kebebasan berekspresi harus tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai malah menyulut permusuhan atau memecah belah bangsa,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ketidaksahan institusi melaporkan pencemaran nama baik, Freddy menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menghargai putusan MK yang menegaskan bahwa lembaga atau institusi, termasuk TNI, tidak bisa bertindak sebagai pelapor dalam perkara pencemaran nama baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menko Yusril menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tertanggal 29 April 2025, Pasal 27A UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, hanya individu yang merasa dirugikan secara pribadi yang berhak melaporkan perbuatan tersebut.

“Dalam delik aduan, pelaporan hanya bisa dilakukan oleh individu yang merasa menjadi korban, bukan oleh institusi negara,” kata Yusril.

Dengan dasar tersebut, TNI tidak dapat mengajukan laporan terkait pencemaran nama baik atas nama institusi. Namun demikian, Freddy menegaskan bahwa langkah hukum tetap mungkin dilakukan jika ditemukan pelanggaran hukum lain yang bukan termasuk delik aduan.

Previous page 1 2
Back to top button