Sampah yang menumpuk dan tak bisa diproses menjadi salah satu kekhawatiran Pemprov Jabar. Ditambah, proses pengerjaan TPPAS Legok Nangka yang diperkirakan baru bisa beroperasi pada 2028.
“Legok Nangka itu baru 2028 dan TPA Sarimukti kalau tidak bisa sampai difungsikan hingga tahun 2028, mau kemana Bandung Raya membuang sampahnya,” ujar mantan Sekretaris Dinas LH Jabar.
Prima juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Apalagi jika dibuang ke bibir sungai, membuat pencemaran semakin bertambah.
“Ini merupakan tanggung jawab kita semua. Di Citarum ini 60 persen kontribusinya dari sampah domestik yang banyak, jadi memang masyarakat yang harus terus diedukasi,” tukasnya.*** (Gilang)