HASANAH.ID, CIMAHI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mendorong aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi penyandang disabilitas karena mereka memiliki hak pilih yang sama pentingnya dengan warga lainnya.
Menurut Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat, pihaknya akan terus mensosialisasikan pentingnya Pemilu dan Pilkada kepada penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah penyandang disabilitas di Kota Cimahi mencapai 886 pada tahun 2022-2023, yang menunjukkan peran krusial mereka dalam suksesnya demokrasi.
“Dalam perhitungan suara, KPU perlu memastikan TPS dapat diakses dengan mudah oleh teman-teman disabilitas,” kata Ahmad pada Jumat, 6 September 2024.
Ahmad juga menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur hak-hak disabilitas dan kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.
Menurutnya, organisasi penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.