Berita

TPS Diharapkan Mudah Diakses Oleh Penyandang Disabilitas

Ahmad menjelaskan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak memiliki hak pilih kecuali jika telah ditetapkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Kondisi berbeda jika RSJ menetapkan bahwa ODGJ tersebut layak memiliki hak pilih dengan surat khusus dan penetapan yang sesuai,” ungkapnya.

Previous page 1 2