Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Kami telah melakukan pengawasan lingkungan terhadap sistem open dumping di berbagai daerah, termasuk di Cimahi. Ke depan, pengelolaan sampah harus beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih aman bagi lingkungan. Kami juga mendorong pengelola kawasan, seperti pasar dan perumahan, untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan sanksi tegas bagi tempat pemprosesan akhir yang masih menggunakan sistem open dumping.
“Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Jika target ini tidak tercapai dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara peringatan HPSN tahun 2025, dilakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong. TPST Santiong merupakan fasilitas pengolahan sampah modern dengan kapasitas pengolahan 50 ton sampah per hari.