HASANAH.ID – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang mewajibkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji bulanan mereka.
Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat tabungan perumahan yang dapat diambil ketika masa kepesertaan berakhir.
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek saldo Tapera, berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Tabungan Beku Membeku di bank bjb
Apa itu Tapera?
Tapera adalah program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peserta Tapera mencakup seluruh Warga Negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan telah membayar simpanan.
Manfaat Tapera
Peserta Tapera dapat memanfaatkan saldo yang sudah disimpan untuk berbagai keperluan, baik untuk Pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Pekerja MBR) maupun Pekerja Non-MBR.