HASANAH.ID – Kabar yang mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lembaga Televisi Republik Indonesia langsung disangkal oleh Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno. Ia menegaskan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak memungkinkan untuk mengalami PHK.
Iman pun menjelaskan, dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Senin (10/02/2025) bahwa TVRI tidak memberhentikan pegawai (PHK) dengan status ASN-PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kebijakan efisiensi anggaran, Iman menambahkan hal itu terkait penghentian sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI Daerah.
“Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu, Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam ‘freelance’. Kata Iman, dilansir Senin (10/02/2025).
Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Bagaimana Nasib Jurnalis RRI dan TVRI?
Kembali ia menegaskan bahwa kontributor bukan bagian dari Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN.