HASANAH.ID – Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 melakukan pemangkasan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Kebijakan penghematan ini berimbas terhadap layanan penyiaran publik.
Pemotongan anggaran operasional RRI mencapai hampir sepertiga dari pagu anggaran tahun 2025, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw. Kondisi serupa juga terjadi di TVRI, yang mengakibatkan berkurangnya sumber daya serta berpotensi menurunkan kualitas siaran yang menjadi hak publik.
PHK Massal dan Penurunan Kualitas Siaran
Dampak dari kebijakan ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kedua lembaga tersebut. Pemangkasan tenaga kerja ini tidak hanya mengurangi jumlah jurnalis dan reporter di lapangan, tetapi juga menambah catatan buruk dalam kondisi ketenagakerjaan media di Indonesia pascadigitalisasi.