Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menekankan bahwa pemotongan anggaran akan berdampak pada kualitas produk jurnalistik dari RRI dan TVRI.
“Keputusan efisiensi ini dipastikan berdampak pada penurunan kualitas siaran atau produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini karena mereka yang terkena PHK juga meliputi jurnalis dan reporter lapangan,” ujar Nany Afrida.
Baca Juga: Admin Gerindra Buka Suara, Usai Penyiar RRI Curhat Terkena PHK Akibat Efisiensi Anggaran
Sebagai lembaga penyiaran publik, RRI dan TVRI memiliki peran dalam menyediakan informasi, pendidikan, dan kontrol sosial bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan bahwa lembaga ini harus bersifat independen, netral, dan tidak berorientasi komersial.
Dalam konteks geografis, RRI dan TVRI menjadi satu-satunya sumber informasi bagi masyarakat di daerah terpencil dan pedesaan. Jika layanan ini terganggu akibat pengurangan anggaran, dikhawatirkan akan semakin banyak warga yang kesulitan mengakses informasi yang akurat dan kredibel.