HASANAH.ID, JABAR – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meskipun perhitungan final tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks wilayah tertentu.
Simulasi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menunjukkan beberapa daerah di Jawa Barat masih memiliki upah minimum di bawah Rp 3 juta, meskipun ada peningkatan. Berikut perkiraan UMK terendah di kabupaten/kota Jawa Barat:
1. Kota Cirebon: Rp2.533.038 naik menjadi Rp2.697.685
2. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 naik menjadi Rp2.681.382
3. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 naik menjadi Rp2.801.962
4. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 naik menjadi Rp2.699.992
5. Kabupaten Garut: Rp2.186.437 naik menjadi Rp2.328.555
6. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 naik menjadi Rp2.225.279
7. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 naik menjadi Rp2.221.724
8. Kota Banjar: Rp2.070.192 naik menjadi Rp2.204.754