Hal ini merujuk kepada peraturan daerah kota cimahi nomor 10 tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) perumahan permukiman, pengembang harus menyerahkan psu kepada pemerintah daerah. tujuannya adalah untuk menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan psu itu sendiri.
“Tahun 2018 telah dilakukan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2017 tentang penyediaan, penyerahan prasarana sarana utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah kota. sosialisai dihadiri oleh instansi vertikal, SKPD terkait, Camat dan Lurah se Kota Cimahi, serta beberapa developer yang membangun perumahan di Kota Cimahi,”paparnya.
Lanjut Ngatiyana mengungkapkan pada tahun 2020, pemerintah daerah Kota Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi telah menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 m2 dengan taksiran nilai sebesar Rp. 101.790.030.000,- (seratus miliyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh ribu rupiah). potensi PSU ini baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency.
Dan pada tahun 2021, pemerintah daerah Kota Cimahi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan dari tujuh perumahan yaitu perumahan Puri Fadjar, Alam Asri, Puri Cipageran Indah 1, Taman Bukit Cobogo, Taman Citeureup, Permana Residence, dan Green Valley Cibeber dengan total aset yang diserahkan seluas ± 123.622,40 m².
Harapan saya dengan adanya kegiatan ini, para pengembang perumahan di kota cimahi dapat menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah Kota Cimahi berupa aset PSU, yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga Kota Cimahi.