NASIONAL

UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23, TB Hasanuddin : Larangan Pemulangan WNI Eks ISIS Tak Langgar HAM

Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka (WNI eks ISIS) tetap ingin pulang ke Indonesia. “Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,” ujarnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” tegas dia. Selain itu, kata Hasanuddin, Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya, imbuhnya, bila WNI eks ISIS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, itu justru melanggar HAM. “Tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat  aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM,” tandasnya.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock