Jakarta-Hasanah.id – Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, pemulangan 660 WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.
“Bila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” tegas Hasanuddin dalam keterangan pers yang diterima. Hal ini terkait adanya wacana memulangkan WNI eks ISIS yang ramai belakangan ini di media.
Ia menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata Hasanudin, para eks ISIS Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.
“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu Pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” kritik legislator dapil Jawa Barat IX itu.