HASANAH.ID – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggugat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil setelah DPR RI mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 20 Maret 2025.
Gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses legislasi. Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menilai bahwa proses pengesahan UU TNI tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” ujar Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Meski UU TNI hasil revisi belum diberi nomor atau diundangkan, para pemohon yakin proses di MK tetap bisa berjalan. Rizal menjelaskan bahwa masa registrasi dan sidang perbaikan memberi ruang bagi mereka untuk memperjelas obyek gugatan.
“Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor),” ujarnya.
Dalam permohonannya, para mahasiswa FHUI itu mengajukan lima petitum. Pertama, meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Ketiga, menilai bahwa UU tersebut tidak memenuhi syarat formal dalam pembentukannya. Keempat, mendesak penghapusan norma baru yang dimuat dalam revisi UU TNI dan meminta pengembalian ke ketentuan lama. Kelima, Mahkamah diminta agar putusannya dimuat dalam berita negara.
Ketujuh mahasiswa pemohon gugatan tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh dua kuasa hukum yaitu Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Sementara itu, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Sidang Paripurna ke-15 Masa Sidang 2024-2025. Revisi ini mengubah empat pasal krusial, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 soal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit.
Revisi UU TNI tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa pihak menilai perubahan itu berpotensi mengaburkan batas peran militer dalam ranah sipil.