Heboh di Media Sosial, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Menaiki Stupa dan Pegang Arca Candi Borobudur

Hasanah.id – Candi Borobudur, salah satu situs warisan dunia yang menjadi ikon kebudayaan Indonesia, terus menarik ribuan wisatawan lokal maupun mancanegara setiap tahunnya. Keindahan arsitektur serta reliefnya yang memukau menjadikan Borobudur destinasi favorit para pelancong. Namun, di balik pesonanya, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh pengunjung guna menjaga kelestarian cagar budaya tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya, semua artefak di Borobudur, termasuk arca dan stupa, mendapat perlindungan hukum yang ketat. Balai Konservasi Borobudur sebagai pengelola juga menerapkan regulasi internal yang melarang pengunjung untuk memegang arca maupun menginjak stupa.
Balai Konservasi Borobudur menjelaskan bahwa sentuhan tangan manusia dapat merusak batu andesit yang membentuk arca dan relief, yang telah berusia lebih dari seribu tahun. Minyak dan kotoran dari kulit tangan dapat mempercepat pelapukan serta mengikis detail ukiran yang sangat halus.