
HASANAH.ID, NASIONAL – Menkes, Budi Gunadi Sadikin tetap mengukuhkan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Ia mengatakan bahwa fasilitas BPJS Kesehatan akan sama setiap peserta.
Budi juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang memegang prinsip gotong royong dan orang mampu mensubsidi orang yang tidak mampu. Adanya sistem kelas membuat hal tersebut melanggar prinsip sosial mengenai kesetaraan.
“Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5/2025).
Budi juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki konsep yang sama dengan pajak di mana yang membayar dengan pajak tinggi dapat hak yang sama dengan masyarakat yang membayar pajak lebih rendah. Ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan seringkali disalah pahami oleh pihak yang membayar ebih tinggi maka akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pada kenyataannya hal itu tidak sesuai dengan prinsip asuransi sosial.