Menkes Resmi Hapus Kelas BPJS, Ganti dengan KRIS
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto Budi G. Sadikin. (Sumber: Kemenkes)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, NASIONAL – Menkes, Budi Gunadi Sadikin tetap mengukuhkan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Ia mengatakan bahwa fasilitas BPJS Kesehatan akan sama setiap peserta.
Budi juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang memegang prinsip gotong royong dan orang mampu mensubsidi orang yang tidak mampu. Adanya sistem kelas membuat hal tersebut melanggar prinsip sosial mengenai kesetaraan.
“Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5/2025).
Budi juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki konsep yang sama dengan pajak di mana yang membayar dengan pajak tinggi dapat hak yang sama dengan masyarakat yang membayar pajak lebih rendah. Ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan seringkali disalah pahami oleh pihak yang membayar ebih tinggi maka akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pada kenyataannya hal itu tidak sesuai dengan prinsip asuransi sosial.
“Sehingga memang dalam perjalanannya ini udah kadung, kita ada yang bayar lebih tinggi, mintanya kelas lebih tinggi. Itu sebabnya kita secara bertahap meluncurkan KRIS,” ujar Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dengan KRIS, fasilitas BPJS Kesehatan akan sama dan bukan hanya soal jumlah tempat tidur dalam satu kamar tetapi tentang fasilitas lain seperti kamar mandi. Budi juga menjelaskan lebih lanjut dengan KRIS nanti kamar mandi akan berada di dalam kamar tidur setiap pasien dan tidak melihat iuran yang mereka bayar.
“Kita inginnya semua orang berhak dong kamar mandinya di dalam (kamar). Jangan hanya orang-orang tertentu saja yang berhak kamar mandinya di dalam, yang miskin di luar. Menurut saya itu enggak adil,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pelayanan yang merata memang masih menjadi perdebatan terutama bagi peserta yang kelasnya lebih tinggi seperti pekerja formal dan perlu turun dengan berlakunya KRIS. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya untuk menyiapkan solusi agar mereka mendapatkan pelayanan yang diberikan tidak berkurang.
“Jadi masalah yang pertama adalah orang yang bayar lebih, sebagian pekerja formal, yang dulu dapat kelas lebih bagus, kita mesti pikirin tuh gimana kalau bisa dia jangan turun. Gitu kan? Supaya enggak ada persepsi bahwa kita memberikan yang jelek,” pungkasnya.
- Penulis: Hasanah 012
