Breaking News
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Balitbang Golkar Nilai Perpol Perjelas Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Balitbang Golkar Nilai Perpol Perjelas Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan di tengah publik.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, meminta masyarakat menelaah isi peraturan tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Menurutnya, Perpol tersebut justru bertujuan menata penugasan anggota Polri agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.

Henry menegaskan bahwa aturan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, regulasi ini dibuat untuk merapikan ketentuan yang sebelumnya belum diatur secara detail.

“Esensinya adalah memperjelas dan menutup kekosongan aturan yang selama ini ada,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tidak melarang penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, melainkan menekankan pentingnya kejelasan status kepegawaian serta rantai komando. Dalam Perpol tersebut, lanjut Henry, telah dicantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

“Peraturan ini disusun dalam rangka menghormati dan menjalankan putusan MK,” kata Listyo saat berada di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa sebelum aturan tersebut diterbitkan, Polri telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementerian serta pemangku kepentingan terkait. Oleh karena itu, Listyo menilai anggapan bahwa Polri mengabaikan putusan MK tidaklah tepat.

“Silakan saja ada yang berpendapat demikian. Yang jelas, perpol ini disusun setelah melalui konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait,” jelasnya.

Ke depan, Listyo mengungkapkan bahwa Perpol tersebut direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Ia juga membuka kemungkinan substansi aturan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Ke depan, perpol ini akan ditingkatkan menjadi PP dan berpeluang diakomodasi dalam revisi UU Polri,” pungkasnya.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less
Skip to toolbar