Berita

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Kritik Mengalir Deras, Kejagung Angkat Bicara

Hasanah.id – Hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun menuai gelombang kritik.

Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara. Menanggapi ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah banding.

“KUHAP memberikan waktu tujuh hari kepada JPU setelah putusan untuk masa pikir-pikir. Dalam periode ini, jaksa akan menganalisis pertimbangan yang digunakan pengadilan dalam putusannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/12/2024).

Namun, Harli belum memastikan apakah jaksa akan mengajukan banding.

Vonis 6,5 tahun ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan awal jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang juga melibatkan tindak pidana pencucian uang.

Selain penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menggantinya dengan enam bulan kurungan. Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman penjara jika tak mampu membayar.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock