Hasanah.id – Hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun menuai gelombang kritik.
Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara. Menanggapi ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah banding.
“KUHAP memberikan waktu tujuh hari kepada JPU setelah putusan untuk masa pikir-pikir. Dalam periode ini, jaksa akan menganalisis pertimbangan yang digunakan pengadilan dalam putusannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/12/2024).
Namun, Harli belum memastikan apakah jaksa akan mengajukan banding.
Vonis 6,5 tahun ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan awal jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang juga melibatkan tindak pidana pencucian uang.