Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Hukuman yang ringan seperti ini tidak mencerminkan upaya serius dalam pemberantasan korupsi. Hukuman maksimal seharusnya diberikan agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar Rudianto, Selasa (24/12/2024).
Rudianto juga menyoroti pentingnya pengembalian aset negara dalam kasus sebesar ini. “Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, pertanyaannya adalah apakah uang pengganti yang disita bisa benar-benar menutup kerugian tersebut?” tanyanya.
Charles Simabura, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, menilai vonis ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Vonis ringan seperti ini hanya menambah deretan hukuman lemah terhadap pelaku korupsi. Jaksa harus banding dan memperkuat argumen hukum agar hukuman bisa diperberat di tingkat selanjutnya,” kata Charles.