Selain penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menggantinya dengan enam bulan kurungan. Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman penjara jika tak mampu membayar.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan ini. Ia menyebut putusan ini sebagai tamparan bagi rasa keadilan masyarakat.
“Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, tetapi pelaku hanya divonis 6,5 tahun penjara? Ini mencederai keadilan,” tegas Hinca, Rabu (25/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kejahatan Harvey bukan sekadar korupsi, melainkan juga perusakan lingkungan yang berdampak panjang bagi generasi mendatang.
“Korupsi ini tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga masa depan. Timah yang seharusnya menjadi berkah bagi Bangka Belitung kini menjadi bencana,” lanjutnya.
Hinca menyebut bahwa bahkan tuntutan jaksa selama 12 tahun sudah terlalu ringan. “Hakim seolah memberikan diskon akhir tahun untuk koruptor dengan vonis serendah ini,” sindirnya.