Hasanah.id – Badan Pusat Statistik mengadakan program sensus pertanian. Sensus Pertanian ini dilakukan setiap sepuluh tahun sekali sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wabup Sumedang, H. Erwan Setiawan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk mensukseskan program sensus pertanian.
“Mari kita sukseskan sensus pertanian, berikan informasi yang sebenar-benarnya agar lahan pertanian kita terdata dengan baik” kata Wabup Sumedang, Erwan Setiawan (5/6/2023).
Ajakan Wabup Sumedang ini ditujukan kepada masyarakat agar bisa mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
Selain itu, sensus ini digunakan untuk memperoleh informasi tentang populasi rumah tangga pertanian, rumah tangga petani gurem, luas tanam tanaman pangan, mengetahui jumlah pohon dan ternak dan juga distribusi penguasaan lahan menurut golongan luas.