Dengan begitu, hasil sensus pertanian dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk mengetahui populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian secara rutin.
Sensus Pertanian ini bertujuan untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat agar dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
Sensus ini akan dilaksanakan dari tanggal 1 Juni – 31 Juli 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).