“Banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0–12 mil dari bibir pantai Provinsi Jawa Barat. Bagaimana pula nasib Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)? Serta Bagaimana menentukan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga isu-isu lainnya yang dipastikan akan berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat,” paparnya.
Ia berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan sesuai waktunya. Dan hal yang terpenting adalah semua pihak dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, khususnya untuk menyelenggarakan Penataan Ruang yang transparan, efektif dan partisipatif.
“Semoga Rancangan perda RTRW Provinsi Jawa Barat ini segera bisa diselesaikan sesuai dengan waktunya. Hal ini diharapkan akan menjadi acuan akurat dalam menyusun rencana rinci Penataan Ruang Jawa Barat menuju pembangunan yang berkelanjutan,” tukasnya. ( Unggung Rispurwo )***