Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Di Kabupaten Sumedang

“Apresiasi kepada para penegak hukum yang telah bergerak cepat dalam proses pengungkapan kasus ini. Semoga majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, yang telah merenggut hak anak untuk bahagia, tumbuh, dan berkembang,” katanya
Ineu menambahkan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.
Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Iapun mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI).
“Apresiasi kepada DP3AKB Jabar, LPSK beserta pihak terkait lainnya yang telah memberikan pendampingan, perlindungan, serta rehabilitasi psikologis anak yang menjadi korban,” katanya.