HASANAH.ID – BANDUNG. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan surat Aamaning untuk mengosongkan Dago Elos secara suka rela pada (9/2/2024) oleh PT Dago Inti Graha. Forum Dago melawan mengatakan bahwa hal ini merupakan ancaman bagi rumah mereka pada Selasa, (20/2/2024) Jalan L. L. R.E Martadinata, Kota Bandung.
Ketua Forum Dago Melawan, Angga mengatakan bahwa para pengadil sangat gegabah. Mereka datang untuk memperjuangkan hak atas tanah yang ditempatinya selama puluhan tahun.
“Surat ini mengancam nasib kami yang mendiami lahan seluas 6,9 hektare,” kata Angga.
Ia mengatakan bahwa Warga Dago Elos yang datang ke sana mengatakan bahwa jawaban yang diberikan peradilan berpihak pada mereka. Namun, yang diterima mereka bobroknya sistem peradilan saat memasuki ruang sidang.