“Apakah pemerintah Batam, BP Batam, dan menteri terkait tahu mengenai intimidasi itu apa? Definisi diksi yang dipakai palsu semua, terutama sosialisasi,” ungkap Boy.
Ia menegaskan bahwa penggusuran di Rempang dilakukan secara sistematis dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Penggusuran Rempang dilakukan secara sistematis dan dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.
Page 3 of 3