Sehingga kapanpun pihaknya bisa melakukan gugatan secara pidana atau perdata apabila peringatan dari Lembaga Warkop DKI tak kunjung diindahkan.
“Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum,” ucap Satrio.
“Ada hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada,” terangnya.
Diminta Jadi Diri Sendiri
Indro Warkop memberikan saran yang menurutnya adalah jalan terbaik untuk perkembangan karir Warkopi.
Ia meminta agar Alfin, Alfred dan Sepriadi berhenti memakai nama Warkopi dan jadi diri sendiri untuk berkarir.
Indro merasa selama ini tak ada peniru yang bisa suskes di dunia entertain jika pada akhirnya tak menjadi diri sendiri.
“Tolong jauhkan, seolah-olah Dono, Kasino atau Indro anak-anaku jadi diri sendiri. Nggak ada yang meniru yang sukses juga, akhirnya mereka akan sukses sebagai dirinya sendiri,” ucap Indro Warkop.