Wilmar Klarifikasi Rp11,8 Triliun dalam Kasus CPO

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Wilmar Group telah memberikan pernyataan resmi setelah Kejagung menyita Rp 11,8 triliun pada dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit. Mereka memberikan klarifikasi bahwa telah memberikan uang Rp 11,8 triliun sesuai dengan tuntutan jaksa saat persidangan.
Wilmar menyatakan uang tersebut akan dikembalikan jika MA memutus perusahaan tersebut tidak bersalah. Sebaliknya jika uang tersebut masuk ke dalam kasus korupsi Wilmar akan dinyatakan bersalah.
Wilmar juga menghormati proses hukum yang mereka tempuh dalam kasus izin CPO sesuai aturan yang berlaku.
“Dan bebas dari niat korup apa pun,” ujar mereka.
Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit mencuat ke publik belakang ini. Proses penyidikan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan proses hukum atas kasus ini masih ditahap kasasi.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah anak usaha Wilmar Group. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.







