BANDUNG

WNA Filipina Dideportasi Setelah Overstay di Bandung

Hasanah.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial DRM dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/10/2024), akibat pelanggaran izin tinggal. DRM diketahui melampaui masa izin tinggal yang diperbolehkan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Babay Baenullah, mengonfirmasi bahwa DRM dideportasi setelah terbukti melakukan overstay. “Kami telah mendeportasi seorang WNA asal Filipina berinisial DRM yang melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin,” jelas Babay dalam keterangannya baru-baru ini.

Tindakan deportasi ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan sebagai efek jera bagi pelanggaran izin tinggal. “DRM terbukti melanggar aturan administratif dengan melakukan overstay,” tegas Babay.

Menurut Babay, proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan berlangsung lancar. Imigrasi Bandung berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dengan efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Deportasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan setiap individu mematuhi regulasi yang ada,” tambah Babay.

1 2Next page
Back to top button