BANDUNGBerita

Yana Mulyana Akan Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Bandung pada September 2023

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengonfirmasi bahwa pengumuman ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Resmi Dilantik Menjadi Wali Kota Bandung Sisa Periode

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan memiliki masa periode yang ditentukan.

“Periode kepala daerah dan wakilnya berakhir pada tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, pengumuman ini harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, proses pemberhentian akan berlangsung,” ungkap Ema Sumarna.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Akan tes Covid-19 hari ini, Sebab Pernah Bareng Sama

Ema Sumarna juga menambahkan bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, pada tanggal 21 September akan dihadirkan pejabat kepala daerah yang masa jabatannya sesuai dengan daerah lain, karena ini termasuk dalam kelompok pilkada serentak.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock