HASANAH.ID – Koordinator pengacara Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai majelis hakim mengesampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Hal itu menanggapi keputusan majelis hakim MK yang menerima berkas permohonan tambahan tim pengacara Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga.
“Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim, ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Keputusan majelis hakim MK menerima berkas permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga berseberangan kubu tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin. Menurut Yusril, argumentasi pihaknya agar majelis hakim menolak berkas tambahan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga untuk meluruskan jalannya persidangan sesuai UU maupun PMK.
“Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda,” ujar dia.
Yusril menyoroti sejumlah keputusan majelis hakim MK tersebut. Seperti perbaikan permohonan pemohon yang lebih dari 10 hari baru diterima MK, dan sidang pemeriksaan berkas pemohon yang diundur sampai Selasa, padahal seharusnya dilangsungkan Senin.