Lebih jauh diungkpakan, melarang sementara kendaraan pribadi, transportasi massal, serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek atau dari luar wilayah Jabodetabek.
Kemudian, Kemenhub merekomendasikan melakukan pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur – Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/ jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung.
Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh, juga direkomendasikan pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek.
Lalu, direkomandasikan juga pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan mogot dan ruas jalan Joglo Raya.