“Saya dengan kabupaten dan kota sudah melakukan beberapa kali rapat membahas UMK. Harapnya tetap tanggal 21 pengumuman UMK karena paling telat tanggal tersebut,” ucapnya.
Dia menjelaskan usulan kenaikan UMK 2019 dari kabupaten-kota harus tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Besarannya sudah diputuskan secara nasional yakni 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
“Kalau ingin melebihi itu mungkin itu sulit, karena di surat Menaker upah itu program strategis nasional. Jadi akan kesulitan kalau menetapkan di luar itu,” tutur Ferry.
Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67. Besaran UMP tersebut menjadi batas minimal setiap kabupaten-kota dalam menetapkan UMK tahun depan. news.detik.com