Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengimbau pemerintah kota dan kabupaten untuk segera mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi. Sejauh ini baru Kabupaten Garut saja yang telah mengirimkan usulan.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arif mengungkapkan penetapan UMK 2019 untuk 27 kota dan kabupaten di Jabar akan ditetapkan pada 21 November mendatang. Meski begitu dia berharap usulan UMK dari tiap kabupaten kota bisa disampaikan secepatnya. Tercatat 26 kota dan kabupaten di Jabar belum menyerahkan usulan UMK.
“Baru Garut yang masuk (usulannya). Tapi kita belum lihat (besarannya) karena suratnya baru masuk,” kata Ferry saat ditemui di kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
Menurut dia, penyampaian usulan UMK ini sangat penting agar proses penetapan dan pengumuman tidak lewat 21 November mendatang. Sebab, kata dia, tanggal tersebut merupakan batas akhir penetapan UMK sesuai dengan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.