Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whats app Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata itu dapat diakses melalui akun WA Kadin Jawa Barat.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja tanpa hak, karena Dony Mulyana tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
Adapun kalimat yang diposting Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan lingkungan Kadin Jabar. Atas putusan tersebut Dony dan tim JPU Kejari Bandung.
Kuasa Hukum Dony Mulya, Ferdy Rizki mengatakan menerima putusan hakim tersebut.
“Hari ini juga kami akan menemui pa Dony, dan menunggu ketetapan hukum yang diputuskan hakim. Kami melihat putusan oleh Hakim sudah seadil-adilnya, karena melihat kasualitas yang kami ungkap dalam pledoi, bahwa ada hubungan sebab akibat dalam kasus yang menimpa klien kami ini,” jelas Ferdy.