Hasanah.id – Bandung– Ketua Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan satu bulan. Dony dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan sunsider pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/2020). Sidang yang berlangsung di ruang 2 digelar secara virtual.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Deni Arsan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan,”terang Hakim, diruang sidang 2 Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, 13/11/2020.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga, diberhentikan dari kadin tidak swsuai AD/ART, dan menyesali perbuatannya.