Hakim juga memerintahkan JPU, untuk mengeluarkan Dony Mulya Kurnia dari tahanan di Rutan Bandung.
“Terdakwa dikeluarkan dari tahanan per hari ini, apabila dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana, maka akan diberikan hukuman kurungan selama dua tahun penjara,” papar Hakim.
Dalam uraiannya, majelis menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.
Di grup whats app itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.
“Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi berupa kata-kata ‘Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..’ dan kata-kata ‘seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit’ serta kata-kata ‘dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar,” ujar jaksa.