Hasanah.id – Bandung, Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang CSR Dony Mulya, yang kini menjadi terdakwa kasus ITE, memberikan pledoi dihadapan Hakim dan JPU, atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pledoi, di ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/11) sore, Kuasa Hukum Terdakwa, Ferdy Rizky, menjelaskan bahwa dalam peradilam pidana dakwaan primair tidak terbukti.
“Kami melihat dakwaan primair okeh jaksa tidak terbukti. Untuk dakwaan Subsider terkait pencemaran nama baik sesuai UU ITE, kita bersebrangan dengan beberapa unsur,” jelasnya usai sidang Pledoi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis sore, 12/11/2020.
Dalam pembuktian oleh Jaksa, tim pengacaranya tidak sependapat terhadap unsur tersebut.
“Kami menilai bahwa yang paling penting lagi unsur kesalahan tidak terbukti. Jadi ada hubungan sebab akibat dalam kasus Dony ini,” paparnya.
Dalam chat whatsap oleh Dony, tidak serta-merta melakukan whatsap tersebut tanpa sebab.