Di grup whats app itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.
“Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi berupa kata-kata ‘Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..’ dan kata-kata ‘seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit’ serta kata-kata ‘dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar,” ujar jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whats app Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata itu dapat diakses melalui akun WA Kadin Jawa Barat.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja tanpa hak, karena Dony Mulyana tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Sukanda.
Adapun kalimat yang diposting Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan lingkungan Kadin Jabar.