Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/11/2020) kemarin.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar Sukanda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam tindak pidana teknologi informasi, sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
”Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama dua tahun,” katanya.
Hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam uraiannya, Sukanda menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.