“Dony melakukan itu karena diberhentikan, karena melawan hukum dari Kadin Pusat, sehingga ada Musprovlub Kadin Jabar, yang membatalkan pengurus yang dipimpin Tatan saat itu,” jelasnya.
Kami melihat, klien kami ada Goncangan emosional, sehingga kami kategorikan sesuai perbuatan pasal 49 ayat 2.
“Itu dapat dimaafkan,sesuai pasal tersebut,” jelasnya.
Pledoi yang dibacakan, dikordinasikan dengan Dony dan dijadikan satu dengan fakta hukum di persidangan.
“Kami sudah berdikskusi , ada beberapa pernyataan isi hati Doni sendiri yang intinya sangat membuat keadilan, ” terangnya.
Ferdy berharap, mudah-mudahan hakim bisa mendengar pledoi kami.
“Mudah-mudahan hakim memberi putusan seadil adilnya,” pungkas Dony.
Sidang sendiri digelar secara virtual, dengan terdakwa Dony berada di Rutan Kebonwaru Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Deni Arsan menjelaskan bahwa sidang akan kembali digelar Jumat (13/11) besok dengan agenda putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut mantan Wakil Kadin Jabar Dony Mulyana hukuman penjara selama dua tahun. Doni dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.