HASANAH.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memutuskan untuk memblokir salah satu situs penghitungan suara Pemilu berbasis urun daya, jurdil2019.org.
Berdasarkan pantauan, situs tersebut sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu, (20/4/2019) malam.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir situs jurdil2019.org
“Benar (diblokir),” ujarnya lewat pesan singkat, Minggu (21/4/2019). Ia kemudian menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Alasannya, menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, Jurdil2019.org bukan lembaga survey yg bisa melakukan quick count dan mempublikasi hasilnya. Di lamannya sendiri, Jurdil2019.org mengklaim menampilkan hasil “real count”.
Situs ini juga melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu.
“Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau Pemilu,” sebut Nando.