“Situs tersebut juga menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo untuk memblokir situsnya,” imbuh Nando.
Selain Jurdil2019.org, Nando mengatakan Kominfo akan memblokir situs lainnya yang sejenis apabila ada permintaan dari Bawaslu.
Seperti diketahui, selain situs resmi KPU, beberapa pihak juga menggelar penghitungan yang sumbernya dari relawan di lapangan. Salah satunya adalah jurdil2019.org.
Situs semacam ini dijalankan secara urun daya alias crowdsourcing. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Meski dalam pemilu serentak 2019 ada lima surat suara yakni presiden – wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tapi Jurdil2019.org hanya fokus pada surat suara, yakni Presiden dan DPR RI.
Jurdil2019.org sendiri sudah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Bawaslu dengan Nomor Akreditasi: 063/ BAWASLU/IV/2019.