JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Jumat (14/6/2019). MK memberlakukan berbagai aturan persidangan, termasuk pembatasan peserta sidang agar proses peradilan berjalan tertib.
Terkait jumlah peserta sidang, MK membatasi maksimal 70 orang yang bisa masuk ruang peradilan. Sebanyak 70 orang ini terdiri atas 15 orang dari pihak pemohon, 15 orang dari pihak termohon, 15 orang dari pihak terkait, 15 orang dari Bawaslu, dan 10 orang pemantau.
Untuk pengunjung sidang dari perwakilan para pihak, MK membatasi maksimal 150 orang. Mereka disediakan layar besar di luar ruang persidangan. Adapun para wartawan disediakan tempat di lantai dua.
“Hanya pihak terlibat persidangan yang memiliki akses untuk memasuki ruangan sidang. Perwakilan tim kuasa hukum dibatasi sebanyak 15 orang. 15 kursi untuk pemohon, 15 kursi untuk termohon, 15 kursi untuk pihak terkait, 15 kursi untuk Bawaslu, 10 untuk pemantau. Itu saja yang bisa masuk ke ruang sidang,” ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2019 kemarin.