Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memberikan sanksi pada 17 perusahaan pelanggar aturan dokumen pencemaran air dan pengelolaan limbah B3.
“Kita saat ini sudah membuatkan 17 sanksi administratif teguran tertulis dan paksaan pemerintah,” kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Senin (15/7).
Rinciannya, beber Ronny, 10 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah, dua teguran tertulis dan lima perusahaan masih dalam proses Surat Keputusan (SK).
“Sanksi itu ada tahapannya, ada teguran atau SP 1, kedua paksaan mau tidak mau dia harus (melaksanakan). Kalau paksaan tidak dilaksanakan, pencabutan izin,” jelas Ronny.
Dari berbagai jenis pelanggaran itu, kata Ronny, pihaknya selalu melakukan pemantauan. Ia mencontohkan, jika perusahaan itu bermasalah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka yang bersangkutan harus memperbaikinya dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai sanksi yang ditetapkan.
“Kalau misal belum ada izin harus mengurus izin. Kita berikan waktu, kalau misal IPAL kita berikan waktu harus ada perbaikan sebulan kemudian nanti setelah sebulan baru ada pemeriksaan lagi apakah ada perbaikan tidak,” ungkap Ronny.