Hasanah.id– Pengalihan pembuangan sampah dari TPAS Sarimukti ke TPAS Legoknangka menimbulkan masalah dari segi operasional yang menjadi beban anggaran daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyebutkan, sampah yang harus dibuang dari Kota Cimahi ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Legoknangka minimal 150 ton, maksimal 250 ton per hari.
“Jadi kewajiban kita minimal itu 150 ton, maksimlanya 250 ton per hari sampah yang dibuang ke TPAS Legoknangka,” ujar Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Rabu (2/10/2019).
Berdasarkan hasil penghitungan DLH Kota Cimahi, beban anggaran yang harus dikuras dari kas daerah khusus pengiriman sampah ke TPA Legoknangka mencapai Rp 30 miliar. Besaran itu dihitung dari jumlah minimal sampah yang dikirim, yakni 150 ton per hari.
Besaran itu naik tiga kali lipat dibandingkan dengan beban anggaran pengiriman sampah ke TPAS Sarimukti yang hanya berkisar Rp 11 miliar per tahun. “Kalau dihitung dari operasional dengan minimal 150 ton yang di buang per hari, kita minimal harus keluar Rp 30 miliar per tahun,” terang Ronny.