Berita

Pemkot Bandung Rancang Perwal Penerapan Sanksi PSBB

Hasanah.id – Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah terus merancang sanksi yang dapat dikenakan pada warga yang melanggar. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Oded mengatakan, nantinya ketetapan sanksi tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan wali kota (perwal) bersamaan dengan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga selama PSBB.

“Apa yang sudah dilakukan hari ini (dalam pencegahan Covid-19) ada di PSBB. Cuma bedanya nanti kepala daerah punya kewenangan untuk membuat sanksi. Sekarang sedang digodok,” ungkap Oded.

Bila langsung disetujui Kementerian Kesehatan, rencananya PSBB Kota Bandung akan berlaku mulai Rabu, (22/4/2020). Kota Bandung akan melakukan PSBB secara penuh, tidak parsial.

“Insyaallah dilakukan secara penuh, teknisnya masih dibahas. Supaya lebih komprehensif saya sudah minta Pak Ema (Sekretaris Daerah Kota Bandung) untuk lakukan simulasi,” ungkapnya.

1 2 3Next page