Hasanah.id– Beredarnya kabar dimedia massa, satuan Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang anak berinisial ND (14) yang ketahuan menjadi pengedar ganja. ND diketahui masih duduk di bangku SMP dan berstatus pelajar. Meski baru berusia 14 tahun, dia sudah menjadi bandar narkotika jenis ganja lintas pulau.
Awalnya, ND berkenalan dengan orang yang disebut Abang lewat media sosial. Abang diduga merupakan seorang narapidana di Sumatera Barat. ND kemudian membeli ganja melalui media sosial hingga menjadi pelanggan tetap Abang.
Bahkan, ND sering diberikan jatah ganja gratis namun dengan syarat tertentu. Salah satu syarat agar ND mendapatkan ganja gratis, ungkap Andri, ia diperintahkan menjual ganja lewat media sosial facebook. Perkenalan berawal dengan beli ganja paket murah di facebook. Jadi mereka ini sama sekali belum pernah ketemu, hanya mengandalkan azas kepercayaan saja.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam meyakini, siswa kelas II SMP itu sudah lama menjalankan praktik transaksi ganja melalui media sosial. Meskipun bandar cilik tersebut mengaku baru tiga bulan menjalankan praktik gelapnya. Siswa kelas 2 SMP tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi.