Hasanah.id – Tahun 2020 dapat dikenang sebagai tahun pandemi COVID-19, tetapi tahun ini menandai dua tonggak penting antara Indonesia dan Norwegia.
Saat kami memperingati 70 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara, kami juga mengamati 10 tahun kemitraan bilateral dalam memerangi deforestasi dan perubahan iklim. Sepuluh tahun yang lalu pada Mei 2010, Indonesia dan Norwegia berkomitmen dalam kemitraan dengan menandatangani perjanjian bilateral (LOI) untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD +) di bawah kerangka Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).
Melalui perjanjian ini Indonesia bertujuan untuk mereformasi pengelolaan hutannya dan mengurangi emisi karbonnya dengan dukungan dari Norwegia, yang berjanji untuk memberikan bantuan keuangan hingga US $ 1 miliar untuk kebijakan dan tindakan Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dalam 10 tahun terakhir, Indonesia melalui rencana aksi nasionalnya, telah menetapkan target ambisius untuk mengurangi emisi nasional sebesar 26 persen pada tahun 2020. Porsi terbesar dari pengurangan ini dibayangkan melalui pengurangan deforestasi, degradasi hutan, dan konversi lahan gambut. Norwegia telah memberikan dukungannya tidak hanya secara finansial tetapi juga melalui dukungan ilmiah dan teknis.